-->

iklan display atas

Apa Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) atur crypto?

 Apa Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) atur crypto?



Mengagumkan! Crypto, yang dipandang seperti asset komoditas dan ditata oleh Bappebti, sekarang sudah diarahkan ke Kewenangan Jasa Keuangan (OJK). Sesuai Pasal 6(1e) UU PPSK seperti ditata awalnya. Ini mengarah pada kegiatan di bidang pengembangan tehnologi dari bidang keuangan, asset keuangan digital, dan asset kripto.


RUU Pembangunan dan Pengokohan Bidang Keuangan (RUU) sah ditetapkan jadi undang-undang pada Kamis (15/12/2022). Hal tersebut ditetapkan di pertemuan pleno ke-13 DPR RI untuk sidang masa ke-2 2022-2023.


Shri Mulyani sebagai Menteri Keuangan sampaikan tujuan dari UU PPSK ini. Maksudnya untuk perkuat dasar hukum reformasi pasar modal, pasar uang, valuta asing, dan asset kripto. Ini diharap bisa menggerakkan beragam instrument di pasar keuangan. Karena, reformasi bidang keuangan sebagai persyaratan khusus untuk membuat ekonomi Indonesia yang lebih aktif, konstan, berdikari, dan berkeadilan.


Crypto diproteksi oleh OJK? 


Gabriel Ray, sebagai Pendiri dan CEO (CEO) triv.co.id dan pebisnis Crypto mengatakan. Semoga, peralihan pemantauan ini tidak ditata terlalu berlebih, yang bisa mematikan industri crypto. "Bila Crypto dianggap oleh Kewenangan Jasa Keuangan (OJK), karena itu hukum dan ketentuan perpajakan harus juga ikuti. Untuk menghindar peraturan yang bertumpang-tindih," terang Gabriel Ray dalam penjelasannya ke media.


Pemantauan asset kripto di bawah Kewenangan Jasa Keuangan (OJK). Dengan peraturan yang terang dan baik, Gabriel Ray percaya dapat memberi imbas yang bagus untuk keberlangsungan industri ini. Bahkan juga, produk crypto akan berkembang lebih luas kembali (bukan hanya untuk jual beli), tapi bisa juga ke berjangka, utang dan lain-lain. Hingga bila produk Crypto bertambah, TRIV (triv.co.id) siap juga menuntun investor ke produk itu.


Hal tersebut tercantum pada Pasal 213 UU PPSK. Crypto tetap dipandang seperti asset dan bukan alat pembayaran karena mata uang sah di Indonesia cuma rupiah. Dan asset kripto tersebut terhitung dalam kelompok Pengembangan tehnologi di bidang keuangan (ITSK).


Peralihan dari BAPPEBTI ke Kewenangan Jasa Keuangan memerlukan waktu


Dengan perubahan kekuasaan dari BAPPEBTI ke OJK. OJK akan menunjuk kepala eksekutif pemantauan pengembangan tehnologi di bidang keuangan, asset keuangan digital, dan asset kripto. Hal tersebut tercantum pada Pasal 10(4) RUU PPSK.

Walau terang OJK akan menukar pekerjaan BAPPEBTI, Sri Mulyani benarkan hal itu. Dibutuhkan periode peralihan di antara OJK dan BAPPEBTI untuk memperoleh hasil baik dan maksimal. Proses peralihan akan berjalan tanpa mengusik perubahan transaksi bisnis asset kripto yang berjalan. "Dan dengan ditetapkannya UU PPSK ini, kami mengharap nantinya warga makin yakin dan tidak sangsi akan validitas/keaslian Kripto. Dengan begitu, pemakai bisa menyaksikan Crypto secara positif seperti saham. Disamping itu, dari segi usaha memberikan fasilitas kerjasama antara baris, baik merek perbankan atau investasi," berharap Gabriel Ray.



LihatTutupKomentar